BADAN USAHA MILIK NEGARA ( BUMN )

BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbgai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan ( PERJAN ), Perusahan Negara ( PN ), Perusahaan Umum ( PERUM ) dan Persero ( PT. Persero )
Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah. Sebagai contoh adalah Perum Perhutani yang bergerak dibidang kehutanan dan perkayaan yang menjadi milik dan dikelola oleh Departemen Kehutanan RI. Selain bentuk Perum masih terdapat bentuk lain yaitu
Perusahaan Jawatan yaitu yang pemilikannya dipegang oleh suatu Jawatan tertentu dibawah suatu Departemen. Sebagai misal adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api ( PERJANKA atau PJKA ) yang saat ini sudah diganti menjadi bentuk Perumka. Bentuk yang lain lagi adalah yang berupa Perusahaan Negara ( PN ), sebagai contoh adalah Perusahaan Negara Perkebunan atau PNP. Bentuk ini kemudian diganti namanya menjadi Perseroan Terbatas ( PT ). Persero karena pemilikan dari usaha ini oleh negara diwujudkan dalam bentuk Saham atau Sero dari yang bertindak sebagai saham atau perseronyaadalah Menteriyang bersangkutan. Sebagai contohnya adalah PT. Persero Perkebunan yang pada umunya dikenal sebagi singkatan PTP ( Perseroan Terbatas Perkebunan ) atau PNP XIX misalnya adalah Perusahaan Negara Perkebunan di Surakarta yang bergerak dibidang perkebunan tembakau. Disamping bentuk BUMN yang merupakan perusahan milik Pemda ini dikenal dengan sebutan Perusahaan Daerah atau disingkat PD. Sebagai contoh di Yogyakarta terdapat PD. Purosani yang bergerak dibidang Pariwisata, PD
Pertambangan Mangan dibidang pertambangan, pada saat ini sudah digabungkan menjadi satu yaitu PD. ANINDYA ( Aneka Industri dan Jasa ). Di usaha cerutu dan tembakau sigaret atau tembakau shag. Perubahan bentuk hukum dari perusahaan milik negara tersebut telah terjadi pada berbagai jenis badan milik negara. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak bisnis yang lebih longgar kepada badan usaha yang bersangkutan.Ruang gerak yang lebih longgar berada pada bentuk perum dan yang paling luas adalah bentuk persero.Sedangkan bentuk PN dan Perjan merupakan bentuk yang paling tidak longgar dimana dalam bentuk ini segala kebijakan bisnis dari perusahaan itu berada sepenuhnya ditangan Pemerintah cq Kepala Jawatan yang bersangkutan.
Adapun ciri-ciri bentuk usaha BUMN ini adalah sebagai berikut:
· Modalnya disetor oleh Pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah/APBD) yang disalurkan melalui Bank Pemerintah Pusat atau Daerah(BPD)
· Seluruh modalnya adalah merupakan milik negara
· Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
Keberhasilan BUMN ini diukur menggunakan tolok ukur banyaknya jumlah masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar.
Bentuk BUMN Indonesia jika digolongkan berdasarkan pentingnya cabang usaha yang dijalankan,dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:
1. BUMN untuk cabang usaha yang VITAL .
2. BUMN untuk cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang vital ini berusaha untuk mengelola bidang – bidang usaha pengolahan sumber – sumber alam yang terpendam di dalam perut bumi atau dipermukaan bumi serta yang ada di dalam air maupun udara. Sebagai contoh bentuk badan usaha ini adalah :
1. Perum –Perum Pertambangan
2. Perusahaan Listrik Negara ( PLN )
3. Perum Jasa Marga yang bergerak di bidang pembangunan prasana jalan, jembatan, lapangan terbang maupun pelabuhan.
4. Perum Pos, Giro dan Telekomunikasi
5. Perum Peruri ( Percetakan Uang Republik Indonesia ) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang yang diedarkan di Indonesia.
6. PT. Persero Pindad ( Perusahaan Industri Angkatan Darat ) yang begerak dalam bidang produksi alat –alat persenjataan untuk keperluan Angkatan Darat dan ABRI.

BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah badan usaha yang mengelola sumber – sumber daya yang ditunjukan bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat banyak. Apabila cabang usaha tersebut diserahkan kepada swasta maka dikhawatirkan akan tidak ditunjukan untuk kesejahteraan rakyat akan tetapi untuk mengejar keuntungan bisnis semata – mata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah :
1. Perum Damri
2. Perum KA
3. Perum Pelni
4. Perum Pegadaian
5. Perum Balai Pustaka
6. PT. Persero Aneka Gasw dll

Adapun BUMN yang ada di Indonesiapada saat ini berjumlah 189 buah yang bernaung di bawah beberapa Departemen dan ada pula yang tidak bernaung pada Departemen tertentu. Masing-masing BUMN mengalami perkembangan yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan kondisi yang berbeda pula. Ada BUMN yang memiliki kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan dan ada pula yang berbeda dalam kondisi yang menggemburakan. Kondisi yang menggembirakan tercermin dalam suatu kondisi yang sering disebut sebagai kondisi kesehatan usaha yang sangat sehat, sedangkan kondisi yang mengkhawatirkan disebut sebagai kondisi kesehatan yang tidak sehat. Dalam hal penilaian kesehatan usaha BUMN ini terdapat suatu pedoman penilaian yang menggolongkan tingkat kesehatan usahanya kedalam 4 kategori yaitu :
1. Sehat sekali (SS)
2. Sehat (S)
3. Kurang Sehat (KS)
4. Tidak Sehat (TS)

Pedoman penilaian atas kesehatan usaha bagi BUMN ini tertuang dalam suatu Surat Keputusan Mentri Republik Indonesia Nomor : 740/KMK.00/1989 tertanggal 28 Juni 1989 yang merupakanpenjabaran lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Negara. Penilaian tingkat kesehatan usaha bagi BUMN tersebut secara ringkas dapat dilihat seperti dalam tabel berikut :

Kriteria Penilaian Kesehatan BUMN
Kategori Rentabilitas Likuiditas Solvabilitas
Sehat SekaliSehatKurang sehatTidak Sehat > 12%8% – 12% 5% – 8%<> 150100 – 15075 – 100<> 200150 – 250100 – 150<100
Bobot 75% 12,5% 12,5%
Hasil penelitian atas dasar pedoman penilaian itu beserta cara pengembangan yang direncanakan terhadap masing – masing BUMN sesuai dengan kondisi kesehatan yang dimiliki oeh masing – masing BUMN tersebut.

 

 

 

 

 

 

Sumber :

http://blogspot.com

http://wartawarga.gunadarma.ac.id

Tinggalkan komentar