HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN PEMBANTUNYA

Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :

  • Ia seorang diri saja,
  • Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
  • Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.

Pembantun – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :

  1. Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
  2. Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.

 

 

 

 

 

Sumber                        : Buku Hukum dalam Ekonomi

Pengarang Buku          : Advendi Simangunsong, S.H., M.M.

Penerbit                       : PT Grasindo

Tinggalkan komentar